Wamenkes Terangkan Skema KRIS BPJS Kesehatan: Solusi atau Masalah Baru?

Wakil Menteri Kesehatan memberikan penjelasan terbaru mengenai rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, skema KRIS yang tengah difinalisasi pemerintah akan terdiri dari dua jenis KRIS, dan detailnya akan diumumkan setelah seluruh regulasi pendukung selesai dibahas.
“KRIS itu rencana ada dua ya, nanti kita tunggu. Kalau KRIS-nya ada dua, jadi nanti masuk. Tapi kan jenis layanannya bisa top up, jadi tinggal top up aja. Kalau dia mau masuk kelas VIP misalnya, nanti tinggal top up aja,” jelas Wamenkes kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Penjelasan ini mempertegas arah kebijakan pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan rawat inap yang lebih merata, dengan standar fasilitas minimal yang sama antar rumah sakit, sesuai konsep KRIS. Meski begitu, masyarakat yang ingin layanan lebih tinggi tetap bisa mendapatkannya dengan mekanisme tambahan biaya (top up).