“Naik 50% Harga Minuman Manis, WHO Ancam Jutaan Nyawa Hangus”

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta sejumlah negara menaikkan harga minuman manis demi menekan kasus kematian akibat penyakit tidak menular. Selain minuman manis, kebijakan kenaikan harga juga didorong untuk produk alkohol dan tembakau.
Desakan tersebut diminta WHO selambatnya berlaku pada 2035 melalui mekanisme perpajakan kesehatan, yang kemudian memungkinkan kenaikan harga produk hingga 50 persen.
Konsumsi tembakau, alkohol, dan minuman manis memicu epidemi penyakit tidak menular (PTM). PTM, termasuk penyakit jantung, kanker, dan diabetes, yang menyebabkan lebih dari 75 persen dari total kematian seluruh dunia.