“Malaysia Tegang, Larangan Inhaler ‘Hong Thai’ Thailand Diklaim Menyelamatkan Ribu-an Jiwa, Warga Diimbau Waspadai Gejala!”

Pemerintah Kaledonia Baru baru-baru ini mengumumkan penarikan obat herbal asal Indonesia dengan merek Tawon dan Tawon Liar dari peredaran. Alasannya, produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan produk yang ditarik di Kaledonia Baru tidak terdaftar secara legal di Indonesia.
Produk Tawon dan Tawon Liar yang beredar di Nouméa, Kaledonia Baru, diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) oleh importir bernama Stone Fish Import dan Naouli Import NC.