Ketamin Difabrikan BPOM, Apa Artinya?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kini menambahkan ketamin dalam daftar obat-obatan tertentu (OOT), dari semula ‘hanya’ tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dekstrometorfan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.
Penggunaan ketamin menjadi modus baru dalam penyalahgunaan obat. Trennya meningkat secara nasional maupun global.
“Artinya tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara lain,” tandas Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar dalam keterangannya Selasa (3/6/2025).