Kaledonia Baru Tarik Obat Herbal Asal RI, BPOM RI Jelaskan

Pemerintah Kaledonia Baru baru-baru ini mengumumkan penarikan obat herbal asal Indonesia dengan merek Tawon dan Tawon Liar dari peredaran. Alasannya, produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).
Klarifikasi BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan bahwa produk yang ditarik di Kaledonia Baru tidak terdaftar secara legal di Indonesia. Produk Tawon dan Tawon Liar yang beredar di Nouméa, Kaledonia Baru, diketahui diekspor dari Indonesia melalui jalur ilegal oleh importir bernama Stone Fish Import dan Naouli Import NC.
Fakta Ilmiah
Tramadol adalah obat yang biasa digunakan untuk mengatasi nyeri, sementara zat antiinflamasi berperan dalam mengurangi peradangan. Kedua bahan ini tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan karena dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya, terutama jika tidak diresepkan oleh dokter.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda memiliki obat herbal dengan merek Tawon atau Tawon Liar, disarankan untuk segera menghentikan pemakaian dan berkonsultasi dengan dokter atau apoteker. Pastikan selalu memilih produk obat yang terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM RI untuk memastikan kualitas dan keamanan.
Penutup
Penarikan obat herbal ini menjadi reminder penting untuk selalu waspada terhadap produk ilegal dan memilih opsi kesehatan yang aman dan terpercaya. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut melalui kanal resmi BPOM RI atau berkonsultasi dengan profesional kesehatan.