FDA Klarifikasi Aturan Impor Baru usai Udang-Cengkeh RI Tercemar Radioaktif

Food and Drug Administration AS (FDA) mengumumkan mulai 31 Oktober 2025, lembaga tersebut akan mewajibkan sertifikasi impor untuk produk udang dan rempah dari wilayah tertentu di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan karena adanya risiko kontaminasi pangan dengan Cesium-137.
Kebijakan ini merupakan penggunaan pertama dari kewenangan yang diberikan Kongres kepada FDA untuk mengatasi masalah keamanan pangan secara berkelanjutan, sembari tetap menjaga kelancaran perdagangan bagi produk yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Bersamaan dengan itu, FDA juga menerbitkan Import Alert #99-52 yang memuat dasar penilaian risiko serta pemberitahuan penerapan aturan baru tersebut, dan meluncurkan laman khusus yang menjelaskan otoritas sertifikasi impor FDA.