Dokter Hewan UGM Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal, Ini Respons Kemenkes RI

Pemaparan Awal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa semua layanan kesehatan, termasuk terapi sel punca atau stem cell, harus dilakukan di fasilitas kesehatan oleh tenaga medis yang berkompeten. Pernyataan ini muncul setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap praktik stem cell ilegal yang melibatkan dokter hewan dari UGM, Yuda Heru Fibrianto (56).
Penjelasan Mendalam
Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr Yanti Herman, MH.Kes, menjelaskan bahwa layanan kesehatan yang melibatkan sel punca atau turunannya, seperti sekretom, harus memenuhi standar tertentu. “Produk terapi sel harus dikembangkan dan diterapkan oleh tenaga medis yang memenuhi syarat,” ujar dr Yanti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Fakta Ilmiah
Standar yang ditetapkan Kemenkes mencakup aspek teknis, etika, dan legalitas dalam penggunaan sel punca. Tanpa memenuhi standar ini, terapi stem cell dapat menimbulkan risiko bagi pasien, seperti komplikasi medis atau efek samping yang tidak diinginkan.
Penutup
Kemenkes menekankan pentingnya memilih layanan kesehatan yang terdaftar dan diawasi oleh instansi terkait. Pasien dianjurkan untuk memverifikasi kelayakan fasilitas dan tenaga medis sebelum menjalani terapi stem cell atau layanan serupa. Jika ragu, konsultasikan dengan dokter ahli untuk informasi lebih lanjut.