Bumbu Indonesia di AS: Label ‘Prop 65’ dan Risiko Kanker, Menurut BPOM Begini!

Media sosial Indonesia dihebohkan terkait Undang-Undang di California, Amerika Serikat yakni ‘ Proposition 65 ‘ atau Proposisi 65. Ini setelah UU ini memberikan label ‘peringatan kanker’ kepada beberapa bumbu instan yang berasal dari Indonesia.
Sebagai informasi, aturan Proposisi 65 ini viral di media sosial setelah salah satu akun TikTok mengunggah konten saat dirinya sedang berada di salah satu swalayan di California. Di sana, sang pemilik akun menemukan adanya label peringatan kanker di salah satu merek bumbu instan asal Indonesia.
Namun, ada merek lain yang juga bumbu instan asal Indonesia tidak diberikan label peringatan kanker atau ‘ Prop 65 ‘. Tentunya hal ini menuai banyak komentar dari para warganet.