BPOM Takedown 305 Ribu Tautan Ilegal: E-Commerce Bersih dari Produk Pangan-Kosmetik Berbahaya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar menyebut pihaknya telah menemukan 305 ribu tautan produk ilegal yang dijual melalui e-commerce. Hal itu ditemukan oleh tim siber BPOM sepanjang tahun 2025.
Produk ilegal yang dimaksud adalah produk pangan olahan, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM. Misalnya seperti produk pangan tanpa nomor izin edar, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), hingga produk kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya, serta overclaim pada promosinya.
“Itu temuan 305 ribu itu dari tahun ini saja, sejak Januari,” kata Prof Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).