BPOM AS Buat Syarat Baru Impor Produk Pasca Udang-Cengkeh RI Tercemar Radioaktif – Update 1

The U.S. Food and Drug Administration (FDA) atau badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (AS) mengumumkan sertifikasi impor baru. Mereka membuat persyaratan baru untuk udang dan rempah-rempah dari Indonesia setelah kasus kontaminasi radioaktif yang terdeteksi sebelumnya.
Dalam sebuah postingan di situs webnya pada Sabtu (4/10/2025), FDA menyatakan bahwa mereka akan menerapkan persyaratan sertifikasi impor dari wilayah-wilayah tertentu di Indonesia mulai 31 Oktober 2025.
“Sertifikasi ini mewajibkan perusahaan-perusahaan dalam daftar merah dengan bukti kontaminasi Cesium-137 untuk memiliki pihak ketiga, yang terakreditasi untuk memverifikasi pengendalian unsur radioaktif tersebut,” demikian persyaratan yang dikutip dari Reuters .