Alasan BPOM Tarik Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara dan Merapatkan Miss V – Update 1

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak sejumlah kosmetik yang menyalahi ketentuan. Terdapat 14 produk yang seluruhnya berkaitan dengan perawatan payudara dan area sensitif wanita.
Bukan tanpa sebab, penarikan sejumlah produk tersebut dilandasi dengan temuan klaim tidak berdasar sebagai kosmetik. Perlu dicatat, dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, produk yang digunakan hanya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.