Waspadai Risiko Jastip Suplemen, BPOM RI Sampaikan Peringatan Khusus

Perhatian dari BPOM RI Tentang Jastip Suplemen
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan jasa titip (jastip) produk suplemen atau obat dari luar negeri. Peringatan ini disampaikan setelah terjadi gugatan class action di Australia terhadap produk suplemen Blackmores, yang diklaim mengandung vitamin B6 secara berlebihan hingga berpotensi beracun atau toksik.
Risiko Hukuman bagi Pelanggar
Prof. Taruna menambahkan, siapa pun yang menjual, mendistribusikan, atau mengedarkan produk suplemen yang tidak memenuhi standar di Indonesia dapat dikenakan hukuman berdasarkan undang-undang. Pelanggaran ini bisa mengakibatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Tips untuk Menjaga Kesehatan dengan Aman
– Periksa Legalitas Produk: Pastikan produk yang Anda beli memiliki izin edar dari BPOM RI.
– Hindari Jastip Tanpa Jaminan: Pilih jastip yang memiliki jaminan produk asli dan memenuhi standar kesehatan.
– Konsultasikan dengan Dokter: Sebelum menggunakan suplemen, konsultasikan dengan dokter untuk memastikan produk sesuai kebutuhan Anda.
Fakta Ilmiah Tentang Suplemen Beracun
Vitamin B6 yang berlebihan dapat menyebabkan efek samping berbahaya, seperti gangguan keseimbangan, bahkan kerusakan hati. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kandungan suplemen sesuai dengan dosis yang direkomendasikan.
Manfaat Menyadari Risiko Jastip
Dengan memahami risiko dan memilih produk yang aman, Anda dapat menjaga kesehatan dan menghindari masalah hukuman yang tidak diinginkan.
Ajakan untuk Berhati-hati
Sebelum melakukan jastip, pastikan produk yang Anda beli legal dan aman. Jika ragu, konsultasikan dengan ahli kesehatan untuk informasi lebih lanjut.