BPJS Kesehatan Jelaskan 21 Layanan Tidak Ditanggung: Bukan Aturan Baru

BPJS Kesehatan Jelaskan 21 Layanan Tidak Ditanggung: Bukan Aturan Baru
BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi terkait 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, informasi ini bukanlah aturan baru, melainkan telah ada sejak BPJS berdiri. “21 penyakit yang tidak ditanggung tersebut sudah disebutkan sejak awal, sehingga ini bukan kebijakan yang baru,” jelas Rizzky.
Asal Mula Aturan Ini
Rizzky menambahkan bahwa aturan terkait layanan kesehatan yang tidak dijamin pertama kali ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Selanjutnya, aturan ini dikembangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan terus diperbarui hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Manfaat Pahami Informasi Ini
Mempahami daftar layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan jaminan kesehatan alternatif. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan atau tenaga profesional.