“Apakah BPJS Menanggung Biaya Keracunan MBG? Ini Jawabannya!”

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti menjelaskan sistem pembiayaan pasien kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, biaya pengobatan bisa ditanggung pihak BPJS Kesehatan selama bukan kejadian luar biasa (KLB)
“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB (ditanggung). Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda (pemerintah daerah),” kata Prof Ghufron yang kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2025).
Meski begitu, Prof Ghufron menegaskan manfaat ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan saja.